Berita

16 Maret 2020 Berita

Peraturan Terkait Work From Home (WFH)

Peraturan Terkait Work From Home (WFH)(Rapat melalui video call antara karyawan yang sedang bekerja dari rumah.)

Menghadapi dampak pandemi yang semakin meluas dan belum kunjung membaik, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan dalam bekerja, belajar-mengajar dan ibadah di rumah dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Demi kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan, PT OGI pun turut berkontribusi dalam mengikuti imbauan pemerintah dengan mulai memberlakukan kegiatan Work From Home (WFH) dari tanggal 17 Maret 2020.

Semoga kontribusi yang PT OGI lakukan dapat berpengaruh baik dalam penurunan angka penyebaran virus COVID-19.